Bangkinang–Topikutama.Com|Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melaksanakan kegiatan Apel Ikrar Warga Binaan dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal, pada Sabtu, 02 Mei 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan warga binaan yang dengan penuh kesadaran dan komitmen menyatakan ikrar untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Apel berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan keseriusan seluruh peserta dalam mendukung program pembinaan yang berintegritas.
Apel ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Jajang Taufik Azhar, serta dihadiri oleh para pejabat struktural dan seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Bangkinang. Kehadiran seluruh unsur petugas ini menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, arahan juga datang dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, yang secara konsisten mendorong seluruh satuan kerja untuk meningkatkan integritas dan disiplin.
Melalui apel ikrar ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat semakin menyadari pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. kegiatan ini juga menjadi momentum pembinaan moral dan kesadaran hukum bagi warga binaan.
Lapas Kelas IIA Bangkinang terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menjadikan lapas sebagai tempat pembinaan yang mampu mencetak individu yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.






