DPRD Paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2023, Pemkab Rohul Untuk Lima Tahun Mendatang

Topikutama.Com | ROKAN HULU- Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu (Rohul) atas pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Rohul Tahun Anggaran 2023, Senin (3/6/2025) di Jalan Panglima Sulung Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.(03/06/2024)

Kegiatan Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, dihadiri Bupati H Sukiman, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP M Si, Anggota Dewan, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Rohul, Perwakilan Fokopimda, Wartawan, LSM dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati H Sukiman menyampaikan keberhasilan Pemkab Rohul mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

“Opini WTP ini telah diterima Pemkab Rohul sebanyak 8 tahun berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2016 sampai dengan tahun 2023,” kata Dia

Lanjut Orang Nomor Satu di Negeri Seribu Suluk ini, Opini WTP ini, diterima pada Rabu 22 Mei 2024 dan dengan mengucapkan syukur, masih dapat mempertahankan WTP hingga tahun ini.

Diharapkan, Eks Dandim Inhil ini, paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul TA 2023, dapat dilakukan pembahasan, selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 ini merupakan laporan informasi yang telah diaudit BPK-RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara,” ungkap Ketua IKJR Riau ini.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Rohul Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, realisasinya sebesar Rp 1.815.923.804.111,95, dari total Anggaran sebesar Rp 1.925.679.380.635 atau 94,30 Persen

Bupati merinci, terkait anggaran pendapatan, anggaran belanja laporan arus kas, operasional, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul TA 2023.

(Advadtorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *