Pekanbaru – Topikutama. Com | Tim SDM Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau memastikan proses penentuan status seorang pegawai yang lama tidak masuk kerja akibat gangguan skizofrenia berjalan tegas, terukur, dan sepenuhnya sesuai regulasi.
Pendampingan dilakukan secara langsung, termasuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad. Surat kelaikan kerja telah diterima pada hari yang sama. Namun keputusan tidak diambil secara tergesa atau sepihak.
Seluruh hasil pemeriksaan akan digabungkan dengan rekam medis dokter kejiwaan di RSUD Bangkinang serta hasil Medical Check Up (MCU). Dokumen medis tersebut menjadi satu kesatuan bahan pertimbangan sebelum diputuskan oleh Majelis Dokter Provinsi Riau.
Penentuan status kepegawaian ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan demikian, setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyisakan ruang bagi keputusan yang spekulatif.
Kanwil Ditjen PAS Riau menegaskan, disiplin aparatur tetap menjadi prioritas. Namun keputusan akhir harus objektif, berbasis hasil medis yang sah, serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Tegas dalam aturan, adil dalam pertimbangan, dan pasti dalam keputusan.






