Pekanbaru – Topikutama. Com | Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan rencana usulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Konselor Adiksi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-SA.01.03-3510 tanggal 14 Oktober 2025 tentang penyusunan rencana kebutuhan JF Konselor Adiksi di lingkungan pemasyarakatan. Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan diikuti oleh jajaran UPT Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan arahan teknis penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional Konselor Adiksi yang berperan penting dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
Lebih lanjut, pihaknya berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penguatan layanan rehabilitasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pemasyarakatan sehingga bisa terus mengoptimalkan implementasi perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, perintah Dirjenpas serta arahan Kakanwil Ditjenpas Riau.






