Pekanbaru – Topikutama. Com | Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru menerima kunjungan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam rangka kegiatan sinkronisasi dan koordinasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pembahasan potensi pembentukan Balai Pemasyarakatan di Provinsi Riau.(06/05/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapas Kelas I Pekanbaru ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pegawai Bapas Pekanbaru. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2026 di Provinsi Riau, guna memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mendukung implementasi kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini dibahas berbagai hal strategis, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan serta penguatan peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, turut dibahas potensi pembentukan Balai Pemasyarakatan baru di wilayah Provinsi Riau guna meningkatkan efektivitas layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pemasyarakatan berbasis masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas kesiapan sumber daya manusia, peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana alternatif, serta penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung implementasi KUHP yang baru. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta langkah strategis dalam mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Griya Abhipraya Bapas Kelas I Pekanbaru untuk melihat secara langsung pelaksanaan program pembinaan dan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial di masyarakat.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berkeadilan.






