Topikutama.Com | Kuansing — Dalam rangka menjalankan amanat regulasi PP 28 tahun 2020 dan Permendagri 47 Tahun 2021 serta strategi mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan agenda Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Daerah Berbasis e-BMD ini, dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri.
Adapun tujuan dari kegiatan bimtek ini ialah Memberikan pemahaman dan pembekalan teknis kepada seluruh pejabat yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah, tentang langkah-langkah penerapan pengelolaan aset daerah sesuai dengan amanat PP 28 dan Permendagri 47 serta strategi meraih opini WTP yang ke 14.
Dalam sambutannya Bupati Kuantan Singingi , Dr H Suhardiman Amby mengucapkan banyak terima kasih kepada Tim Narasumber dan panitia dari Lembaga PKKP yang telah membantu demi kesuksesan acara ini, Serta berharap Tim dari Kemendagri Dan Raja Sakti Telematika tetap dapat mendampingi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam Implementasi Pengelolaan Aset Daerah Berbasis e-BMD di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai penyelenggara kegiatan ini dipercayakan kepada salah satu lembaga pelatihan nasional khusus peningkatan Aparatur Sipil Negara yang bekerja sama dengan narasumber dari Kemendagri.
Kepada awak media, Direktur Raja Sakti Telematika dan PKKP, Benny Chandra menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas kerjasama yang terjalin selama ini.
Benny juga menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur ini merupakan wujud apresiasi atas kerja keras “Para Pejuang WTP” Kabupaten Kuantan Singingi dalam mempertahankan opini WTP.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sangat concern dalam peningkatan tatakelola aset daerah serta upgrade kapasitas ASN untuk menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus mempertahankan opini WTP oleh Auditor BPK RI, tutup Benny.