Pekanbaru — Topikutama. Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal, Jumat (06/03/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar menghadiri kegiatan secara langsung di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, sementara Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Suroto dan Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Yusup Gunawan mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang memaparkan politik hukum pidana serta berbagai penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru. Regulasi ini juga mengatur berbagai perubahan penting, seperti pengaturan kategori pidana denda, penyesuaian pidana kurungan, serta pengaturan pidana tambahan bagi korporasi.
Selain itu, turut dijelaskan mengenai pengaturan pidana mati dalam KUHP baru, yang bersifat khusus, dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, serta dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama masa percobaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Kanwil Ditjenpas Riau dan UPT di bawahnya, dapat memahami secara komprehensif perubahan kebijakan hukum pidana serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan.






