Pekanbaru – Topikutama. Com | DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I (September – Desember) Tahun 2025 dan Penyampaian Pengumuman Reses Masa Persidangan II (Januari – April) Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (5/2/26).
Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Persidangan ke-I (September-Desember) Tahun 2025 merupakan Laporan Hasil Kunjungan Kerja seluruh Anggota Dewan diluar masa sidang.
Kunjungan Reses merupakan salah satu sumber Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hal ini tertuang didalam Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 110 ayat (1) huruf (a) yang berbunyi bahwa “Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat berasal dari Kunjungan Reses” dan Ayat (4) yang berbunyi “Pokok pikiran DPRD yang telah dirangkum oleh Badan Anggaran disampaikan pada Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur dan disepakati bersama untuk menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah”.
Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Reses oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Setelah Penyampaian Laporan Reses oleh masing-masing juru bicara tadi, selanjutnya perkenankan kami menyerahkan Laporan Reses beserta Lampiran Pokok- Pokok Pikiran Anggota Dewan tersebut kepada Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah.
Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Reses kepada Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah.
Sejalan dengan telah diserahkannya Laporan Reses tadi, selanjutnya Rapat Paripurna Dewan kita lanjutkan dengan agenda berikutnya yaitu “Pengumuman Reses masa Persidangan II (Januari-April) Tahun 2026”.
Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025, Reses merupakan masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang serta komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Pelaksanaan Kegiatan Reses juga merupakan manivestasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana pada pasal 108 huruf :
a) Anggota DPRD Provinsi berkewajiban Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,
b) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,
c) Memberikan Pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,
Dalam pelaksanaannya, Aspirasi Masyarakat dari masing- masing Daerah Pemilihan yang telah diserap oleh Anggota DPRD kemudian dituangkan dalam sebuah Laporan dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan seterusnya disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 29 Januari 2026 yang lalu, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau telah mengagendakan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Riau. Berkenaan dengan itu pula melalui Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, kami umumkan Anggota DPRR Provinsi Riau akan melaksanakan Reses.
Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Provinsi Riau yang akan dilaksanakan ini berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu selama 8 (Delapan) hari.
Dengan telah disampaikannya Pengumuman Reses Anggota DPRD Provinsi Riau, maka berakhir pula Rangkaian agenda Rapat Paripurna Dewan Pada hari ini.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi Serta dihadiri Anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Sella Pitaloka, Robin P. Hutagalung, Andi Darma Taufik, Dodi Nefeldi (PDI Perjuangan); Jons Ade Nopendra, Indra Gunawan Eet, Darmalis, Septina Primawati (Golkar); Ayat Cahyadi, Khairul Umam, Adam Syafaat, Abdul Kasim, Sutan Sari Gunung, Samsuri Daris,(PKS); Ginda Burnama, Zulhendri, Zulfadhli Alhamdi, Edi Basri, Hardianto (Gerindra); Sumardanny, Magdalisni, Monang Eliezer Pasaribu, Agus Triansyah (Demokrat); Mukhtarom (PKB); Munawar Syahputra, (Nasdem), Fairuz, Sunaryo (PAN Plus).
Dari Pemerintah Provinsi Riau, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.(rl)






