Teluk Kuantan – Topikutama. Com | Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Sangidun dari Bapas Kelas I Pekanbaru melaksanakan pendampingan diversi sebagai wakil fasilitator terhadap dua Klien Anak, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berlangsung di Polres Kuansing.(16/10/2025)
Proses Diversi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan melibatkan pihak penyidik, keluarga Klien Anak, dan Pihak Korban. Dalam musyawarah tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai, setelah Klien Anak menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik.
Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Berita Acara Diversi yang disepakati dan ditandatangani bersama. Keberhasilan proses ini mencerminkan efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara anak dan diharapkan menjadi langkah awal perubahan positif bagi para Klien Anak.












