Pekanbaru – Allnewsterkini. Com|Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru melaksanakan serah terima klien bebas integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan wilayah kerja Bapas Pekanbaru. Total 33 orang klien diterima Bapas untuk menjalani bimbingan dan pengawasan pasca integrasi.(19/06/2026)
Rinciannya, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru 4 orang, Rutan Kelas I Pekanbaru 2 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai 15 orang, Lapas Kelas IIA Pekanbaru 10 orang, dan Lapas Kelas IIB Taluk 1 orang.
Serah terima ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam mendukung sistem pembinaan yang berkesinambungan. Klien yang menerima PB dan CB wajib lapor serta mengikuti program pembimbingan di Bapas sampai masa pengawasan selesai.
Kepala Bapas Kelas I Pekanbaru menegaskan PB dan CB bukan bebas mutlak, melainkan integrasi yang harus dijalani dengan disiplin. 33 klien ini akan dibimbing dan diawasi sesuai aturan.
Dengan diterimanya klien PB dan CB ini, Bapas Pekanbaru berkomitmen memberikan layanan bimbingan terbaik agar klien dapat kembali dan diterima masyarakat sebagai warga yang produktif.(red)












